Jumat, 20 Oktober 2017

RESUME MINGGU KE-14_HMS. HABIBY MUI CISARUA

Tidak ada komentar:
***********************************************************************************
Tanggal Penyerahan : 21 Okt 2017        
Nama : H. MUHAMMAD SYUKRON HABIBY
Utusan : MUI Kecamatan CISARUA
Mata Kuliah : ULUMUL HADIS
Dosen : KH. SANUSI AZHARI
Jenis Tugas : RESUME
Tanggal Materi : 14 Okt 2017

RIYA’ [PAMER]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةُ رَضِيَ  اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِنَّ اَوَّلَ اَلنَّاسِ يَقْضِيُ عَلًيْهِ يَوْمَالْقِيَامَةِ رَجُلٌ اِسْتَشْهَدَ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَاءَتَى بِهِ فَعَرَفَهُ نِعْمُهُ فَعَرَفَهَا، قَالَ : فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اَشْهَدَ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هًوَ جَرِى. وَ قَدْ قِيْلَ : ثًمَّ اَمَرَبِهِ فَسَحَبَ عَلَى وَجْحِهِ حَتَّى اَلْقَى فِى النَّارِ. وَسَعَ اللهُ وَاَعْطَاهُ مِنْ اَصْنَافِ اْلمَالِ فَاءَتَى بِهِ فَعَرَفَهُ نِعْمُهُ فَعَرَفَهَا، قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ مِنْهَا؟ قَالَ: مَا تَرَكْتُ مِنْ سَبِيْلٍ تُحِبُّ اَنْ يُنْفِقَ فِيْهَا اِلَّا اَنْفَقْتُ فِيْهَالَكَ. قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيْقَالَ هُوَ جَوَادٌ، فَقَدْ قِيْلَ ثُّمَّ اَمَرَ بِهِ فَسَحَبَ عَلَى وَجْحِهِ حَتَّى اَلْقَى فِى النَّارِ. وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمُهُ اَوْ قَرَءَ اْلقُرْاَنَ فَاءَتَ بِهِ فَعَرَفَهُ نِعَمِهِ فَعَرَفَهَا، قَالَ: فَمَا عَمِلْتُ فِيْهَا؟ قَالَ: تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْ تُهُ وَقَرَءْتُ فِيْكَ الْقُرْاَنَ. قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ عَالِمٌ اَوْ قَرَءْتَ لِيْقَالَ هُوَ قَارشئٌ، ثُمَّ اَمَرَ بِهِ فَسَحَبَ عَلَى وَجْحِهِ حَتَّى اَلْقَى فِى النَّارِ
Artinya:
“Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda , “Sesungguhnya manusia yang pertama kali diadili di hari kiamat adalah orang-orang yang mati syahid di jalan Allah, maka ia didatangkan dan diperlihatkan nikmat-nikmat sebagai pahalanya, kemudian ia  melihatnya seraya dikatakan  kepadanya, “Amalan apa yang engkau lakukan sehingga memperoleh nikmat-nikat itu? Ia menjawab, “Aku berperang karena-Mu (Ya Allah)”.  Allah menjawaab , “Dusta engkau, sesungguhnya kamu berbuat demikian supaya kamu dikatakan sebagai pahlawan. Dan kemudian malaikat diperintahkan menyeret mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka; seorang yang diberi Allah harta benda, kemudian didatangkan  dan diperlihatkan  kepadanya nikmat-nikkmat sebagai pahalanya lalu ia melihatnya seraya dikatakan kepadanya, “Amalan apakah yang engkau lakukan sehingga engkau mendapatkan nikmat itu?”, ia menjawab, “Aku tidak pernah meninggalkan infak di jalan yang Engkau ridhai YaAllah” melainkan aku berinfak hanya karena-Mu.” Lalu Allah SWT menjawab, “Dusta Engkau, sesungguhnya engkau melakukan demikian itu   supaya kamu dikatakkan sebagai orang yang dermawan.” Kemudian Allah memerintahkan malaikat untuk menyeret mukanya dan memasukkannya ke dalam neraka. Dan seseorang lagi yang menuntut ilmu dan mengajarkan atau membaca Al-Qur’an, maka didatangkan dan diperlihatkan kepadanya nikmat-nikmat sebagai pahalanya, lalu ia melihatnya  seraya dikatakan kepadanya, “Amal apa yang telah engkau lakukan sehingga engkau medapatkan nikmat-nikmat itu?” ia menjawab, “Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya dan memebaca Al-Qur’an hanya untuk-Mu ya Allah.” Kemudian Allah SWT menjawab,”Dusta engkau, sesungguhnya engakau menuntut ilmu supaya engkau dikatakan pintar, dan membaca Al-Qur’an supaya kamu dikatakan Qari’.” Kemudian Allah memerintahkan kepada malaikat untuk meyeret mukanya dan melemparnya ke dalam neraka.”

Naudzubillah min dzalik.....
Hadist di atas memiliki kandungan tentang bahanya meninggalkan noda riya’ walau setitik sekalipun. Sehingga keihlasan kita harus senantiasa terjaga, baik dalam hal beribadah yang semata-mata memang karena Allah semata, maupun dalam hal melakukan amalan-amalan lainnya tidak lain karena mengharap ridha Allah.
Bahkan seseorang yang sudah dianggap mujahid oleh segolongan orang lainnya pun belum tentu sampai amalnya jika masih terkandung sifat riya’ di dalamnya. Begitu juga seorang aghniya’ yang dikenal dermawan atau bahkan ahli ibadah, ahli qari Alquran dsb, tidak akan sampai pada ridha Allah bila masih tertanam sifat riya’ walau setitik sekalipun. []
*****************************************************************************************

Tanggal Penyerahan : 21 Okt 2017        
Nama : H. MUHAMMAD SYUKRON HABIBY
Utusan : MUI Kecamatan CISARUA
Mata Kuliah : Bidayatul Mujtahid
Dosen : KH. MAKMUR JAWAWI
Jenis Tugas : RESUME
Tanggal Materi : 14 Okt 2017

BAB Sholat Jumat

Jumat diambil dari kalimat jamaah, yg maknanya berkumpul. Sehingga artinya harus berkumpul, sehingga tidak boleh kurang dari beberapa orang.
Perbedaan Pendapat terkait Sholat Jumat:
  • Jumlah jamaah, madzhab Hanafi minimal 4, dan menurut madzhab Syafii 40
  • Jumlah Adzan, masa Nabi, Abu Bakar dan Umar sebanyak 1x, pasa masa Usman 2x karena aspirasi banyaknya jamaah yang berdatangan kemudian.
  • Imam Ahmad mensyaratkan pelaksanaan sebelum waktu dzuhur, sementara Jumhur ulama pada saat memasuki waktu dzuhur
  • Khotib boleh menggunakan bahasa Arab maupun bahasa setempat.

Dalam hal ini,menurut Madzhab Hanafi minimal 4, dan menurut madzhab Syafii 40.
apabila tidak sampai 40 orang di suatu kampung, maka sholat jumat tetap dilaksanakan namun ditambah dg sholat dhuhur.
khotib dan imam sebaiknya orang yg sama, bila tidak hukumnya makruh
Syarat Wajib Sholat Jumat:
  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Laki-laki
  • Merdeka
  • Sehat
  • Bermukim
Syarat Syahnya Sholat Jumat:
  • Dilakukan di satu desa
  • Minimal 40 orang
  • Dilakukan pada waktu dzhuhur
  • Di laksanakan di dalam masjid
  • Didahului dengan dua khutbah dan rukun khutbah
  • Sholat jumat dilakukan setelah sholat jumat

Rukun Sholat Jumat:
  • Adanya khutbah jumat
  • Sholat berjamaah dua rekaat
  • Dilakukan berjamaah
*****************************************************************************************

Tanggal Penyerahan : 21 Okt 2017        
Nama : H. MUHAMMAD SYUKRON HABIBY
Utusan : MUI Kecamatan CISARUA
Mata Kuliah : Bahtsul Masaail
Dosen : KH. AIM ZAIMUDIN
Jenis Tugas : RESUME
Tanggal Materi : 14 Okt 2017
Rasionalitas dalam Syariat Islam
Ta’abbudy

Ta’abudy adalah ketetapan hukum yg tidak jelas ilatnya (tidak rasional) tetapi hikmahnya jelas.
contoh :
  1. menghapus bekas jilatan anjing dg air 7x basuhan dan 1 tanah
  2. mengusap sepatu bagian atas pada saat memakai sepatu utk masa tertentu
  3. pengharaman babi
  4. mencium hajar aswad
  5. mencelupkan lalat dalam air yg terhinggap lalat
  6. iddah untuk perempuan yang ditinggal suami

Sebab-sebab Perbedaan Pendapat Fiqih
  1. Perbedaan makna lafald
  2. Perbedaan suatu hadis
  3. Perbedaan dalam  mengambil Mashdar al-Tasyri’
  4. Perbedaan dalam penggunaan al-qowa’id  al-ushuliyyah
  5. Ijtihad dengan qiyas
  6. Upaya ta’arudh dan tarjih antara dalil-dalil
  7. Perbedaan  apresiasi terhadap nash
  8. Perbedaan apresiasi   Fuqoha     terhadad Ruh al-Tasyri,  “Ilal al-Tasyri’,  Asrar al-Tasyri’,  Maqoshid al-Syari’ah
  9. Perbedaan lingkungan, adat, mu’amalat  dimana fuqoha tinggal
  10. Perbedaan sikap politik ummat Islam diakhir khilafah Sahabat Utsman ra dan munculnya kaum Syi’ah dan Khowarij dimasa pemerintahan sahabat Ali ra


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top