Jumat, 20 Oktober 2017

RESUME MINGGU KE-13_HMS. HABIBY MUI CISARUA

Tidak ada komentar:
Tanggal Penyerahan : 14 Oktober 2017        
Nama : H. MUHAMMAD SYUKRON HABIBY
Utusan : MUI Kecamatan CISARUA
Mata Kuliah : Stadium General
Dosen : Prof. Dr. KH. Didin Saefuddin Buchori
Jenis Tugas : RESUME
Tanggal Materi : 7 Oktober 2017



PERADABAN ISLAM DI PENTAS SEJARAH

Pengertian Peradaban

Peradaban adalah kemampuan manusia dalam mengendalikan alam dan kehidupan melalui daya piker, ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan.


Ciri-ciri Peradaban:
  • Berkembangnya beragam ilmu dan teknologi

  • Berjalannya system pembinaan masyarakat, seperti: tata kelola pemerintah, pemberlakuan hukum

  • Berjalannya penataan kota-kota dan tata ruang yang indah dan modern

  • Berjalnnya kehidupan masyarakat dalam berbagai, profesi, dan keterampilan

  • Terjadinya rasa aman dalam kehidupan masyarakat banyak.

  • Peradaban Islam adalah peradaban ilmu pengetahuan

  • Peradaban Islam menolak segal bentuk kekerasan, penistaan, perlakuan diskriminatif, dan penghinaan terhadap harkat manusia

  • Peradaban Islam tidak membedakan status sosial, agama, golongan, ras, dan madzhab yang ada di masyarakat.
*********************************************************************************

Tanggal Penyerahan : 14 Oktober 2017        
Nama : H. MUHAMMAD SYUKRON HABIBY
Utusan : MUI Kecamatan CISARUA
Mata Kuliah : Hadis Tematik
Dosen : KH. Sanusi Azhari
Jenis Tugas : RESUME
Tanggal Materi : 7 Oktober 2017


Tanda-tanda kiamat kecil yang disebutkan Nabi Muhammad Saw secara umum
Hadis dari Abu Hurairah bahwasannya Nabi Muhammad SAW menjelaskan tanda-tanda kiamat kecil :
  • Hari Kiamat tidak akan datang sampai terjadi peperangan Antara dua golongan besar dan dari peperangan itu menelan banyak korban jiwa, sedangkan seruan mereka sama.
  • Sedangkan hari Kiamat tidak akan datang sampai si tukang tukang dusta muncul dalam jumlah hamper tiga puluhan orang yang semuanya mengaku menjadi utusan Allah.
  • Kemudian, hari Kiamat juga tidak akan datang sampai terjadi ilmu diangkat, dan
  • Banyak terjadi gempa
  • Waktu yang (terasa) begitu cepat berlalu
  • Banyak terjadi fitnah
  • Chaos dan pembunuhan dan
  • Melimpahnya harta sampai-sampai ketika orang yang banyak hartanya mencari siapa yang maumenerima sedekahnya, tetapi dia justru menemui banyak orang yang menolaknya seraya menjawab: “aku tidak membutuhkan hartamu”,
  • Kemudian, hari Kiamat juga tidak akan datang sampai manusia berlomba-lomba membangun gedung pencakar langit,
  • Kemudian, hari Kiamat juga tidak akan datang samapai seorang pria yang melewati kuburan seorang pria lain seraya berkata, “duh, andaikan saja akau berdada di tempatnya”.
  • Kemudian, hari Kiamat juga tidak akan datang sampai matahari terbit dari barat, dan ketika sudah terbit, semua orang turut menyaksiknnya, maka mereka semua beriman.
  • Kemudian, hari Kiamat benar-benar akan datang saat dua orang laki-laki yang bertransaksi pakaian, keduanya belum sempat juga pakaian itu dilipat kembali (kiamat keburu terjadi)
  • Kemudian, hari Kiamat benar-benar akan datang saat seorang pria sedang memerah susu ternaknya, tetapi dia tidak sempat meminum hasil perahannya itu.
  • Kemudian, hari Kiamat benar-benar akan datang saat seorang laki-laki menambal kendinya yang retak tetapi dia tidak sempat minumdari kendi tersebut.
  • Kemudian, hari Kiamat benar-benar akan datang saat seseorang yang sudah menyuapkan makanan dengan tangannya di depan mulutnya, namun belum sempat ia memakannya (hari Kiamat itu datang secara tib-tiba).


*********************************************************************************
Tanggal Penyerahan : 14 Oktober 2017        
Nama : H. MUHAMMAD SYUKRON HABIBY
Utusan : MUI Kecamatan CISARUA
Mata Kuliah : Bidayatul Mujtahid
Dosen : KH. Makmur Jawawi
Jenis Tugas : RESUME
Tanggal Materi : 7 Oktober 2017


BAB PERNIKAHAN

Terdapat lima bagian dalam pembahasan Pernikahan :
  1. Dalam perkenalan perkawinan.
  2. Persyaratan sahnya pernikahan.
  3. Kewajiban untuk memilih dalam permenikahan.
  4. Hak-hak pernikahan (hak suami dan istri).
  5. Pernikahan yang terlarang dan rusaknya pernikahan.
Bagian pertama perkenalan perkawinan. Pada bagian ini, ada empat pembahasan permasalan pernikahan yaitu: hukum pernikahan, hukum khutbah pernikahan, khitbah (melamar), dan saat melihat bertunangan sebelum menikah,
Hukum menikah, sebagian ulama mengatakan: hukumnya adalah sunnah, dan pendapat ini juga menurut mayuritas ulama. Sedangkan ulama Dzahiriyyah mengatakan: menikah adalah wajib. Dan berpendapat ulama mutaakhirin dari kalangan Malikiyyah: Menikah adalah hak dan untuk sebagian manusia hukumnya wajib. Dan dalam hak sebagian manusia hokum nikah adalah sunnah. Dan bagi sebagian lagi mubah, hal ini dihitung dari keadaan manusia itu sendiri.
Alasan perbedaan pendapat diantara para ulama adalah jika Anda mengucapkan shighat amar dalam firman Allah SWT:
"…..maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi……..." (QS. An-Nisa: 3).
Dalam Sabda Nabi Saw:
"Nikahlah kalian, karena sesungguhnya aku senang dengan banyaknya umatku”.

Ada juga hadits-hadits yang semisal dengan hadits tersebut nikah itu wajib? Atau sunnah? Atau mubah (boleh). Adapun sebagian ulama berpendapat: sesungguhnya nikah itu wajib untuk sebagian manusia, dan untuk sebagian orang lagi sunnah, dan untuk sebagian manusia yang lainnya mubah (boleh). Semuanya itu mengutamakan kemaslahatan. Hal ini merupakan qiyas yang disebut dengan Mursal. yang tidak memiliki dasar tertentu berdasarkan hal itu, dan telah ditolak oleh mayoritas ulama, dan nampak dari pendapat Madzhab imam Malik yang mengatakan hal tersebut.

*****************************************************************************************
Tanggal Penyerahan : 14 Oktober 2017        
Nama : H. MUHAMMAD SYUKRON HABIBY
Utusan : MUI Kecamatan CISARUA
Mata Kuliah : Bahtsul Masail
Dosen : KH. Aim Zaimudin
Jenis Tugas : RESUME
Tanggal Materi : 7 Oktober 2017

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam bahtsul masa’il:
  • Hukum yang ditetapkan harus selaras dengan maqashid al-syari’ah yang bermuara pada al-maslahah al-‘ammah.

  • Agar produk hukum selaras dengan apa yang dikehendaki oleh Syari’, maka siapapun  yang akan melakukan istinbath harus memahami maqashid al-syari’ah.

  • Al-Qur’an dan  al-Sunnah  tidak mengatur secara detail seluruh persoalan “mu’amalat” yang meliputi banyak aspek kehidupan, diantaranya  masalah sosial, ekonomi, kebudayaan, politik berikut hukum-hukumnya, melainkan menetapkan dasar-dasar (mabadi) yang bersifat normatife mencakup moral dan etis

  • Setiap ‘mustanbith’, hendaknya menempatkan diri dalam posisi berusaha menetapkan hukum selaras dengan Al-Qur’an dan al-Sunnah. Tetapi tidak boleh mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar

  • Walaupun mengambil dari sumber pokok yang sama yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah, tetapi karena fiqh itu bersifat Ijtihadi, maka kita tidak boleh mengklaim bahwa hanya pendapat kita lah yang pasti benar

  • Ketika terjadi perbedaan pendapat, maka tidak mesti yang satu benar yang lain salah. Bisa jadi seperti itu, tetapi bisa jadi juga benar semuanya, atau salah semuanya

  • Jangan hanya mengacu pada matan kitab. Melainkan diupayakan merujuk pada syarahnya.

Mengacu pada sumber utama. Mayoritas ummat Islam di Indonesia mengaku mengikuti mazhab Imam Syafi’i.  Tetapi entah disadari atau tidak dalam prakteknya, ada hal-hal yang justru tidak selaras dengan pendapat Imam Syafi’i. Contohnya pelaksanaan adzan jum’at. Imam Syafi’i berpendapat bahwa adzan jum’at  lebih baik dilakukan sekali saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top