Tanggal penyerahan : 29 Juli 2017
Nama :
Ajeng Umaroh,S.Pdi
Utusan :
PCNU Kabupaten Bogor
Kelompok :
IV (Empat)
Mata Kuliah :
Ulumul Hadits
Dosen :
K.H.Sanusi Ashari
Tugas :
Resume
Tanggal Materi :
22 Juli 2017
-
Hadist adalah sumber hukum islam yang kedua, disamping
sumber hukum yang islam pertama (Al-Qur’an).
-
Hadist merupaan perkataan, perbuatan (cerita tentang
sifat - sifat nabi/rosul) yang sampai pada kita melalui jalan yang panjang.
-
Hadist baru berkembang di zaman pemerintahan Umar bin
Abdul Ajis.
-
Untuk mengetahui tentang ke Shahihan hadist harus
mempelajari umul hadist (ilmu-ilmu tentang hadist).
-
Macam-macam hadist diantaranya Hadist Mutawathir dan
Hadist Ahad.
-
Hadist Mutawathir adalah hadist yang perawinya banyak
sedangkan Hadist Ahad adalah hadist yang perawinya tunggal.
-
Hadist Qudsi (riwayat nabi langsung dari Allah
Subhanahu Wata’ala).
-
Orang mu’min yang baik adalah orang yang tidak pernah
melakukan perbuatan-perbuatan yang menyinggung perasaan orang lain.
-
Orang yang mencintai Allah yaitu orang yang rajin
melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya.
-
Orang yang mencintai Rasul ialah orang yang rajin
melaksanakan sunnah-sunnah yang
diamalkan oleh Rasullullah.
-
Kita harus memahami ilmu-ilmu hadist agar bisa
mengamalkan perintah-perintah dari Rasul dengan benar.
Tanggal penyerahan : 29 Juli 2017
Nama :
Ajeng Umaroh,S.Pdi
Utusan :
PC NU Kabupaten Bogor
Kelompok :
IV (Empat)
Mata Kuliah :
Tafsir Tematik
Dosen :
K. H. Rosyadi
Tugas :
Resume
Tanggal Materi :
22 Juli 2017
-
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
-
Jual beli yang dianjurkan agama Islam adalah jual beli
antara muslim.
-
Jual beli harus dilandasi dengan suka sama suka.
-
Jual beli harus ijab kabul antara 2(dua) orang atau
lebih.
-
Jual beli syarat rukunnya harus dilaksanakan.
-
Jual beli sebaiknya dilaksanakan setelah shalat
jum’at.
-
Tidak boleh makan harta sesamamu dengan jalan bathil,
karena bisa menimbulkan perilaku yang buruk.
-
Orang yang memakan harta dengan jalan yang halal dalam
jangka waktu 40 hari akan menghasilkan kebaikan, baik ucapannya atau
perbuatannya.
-
Orang yang makan harta dengan jalan yang haram dalam
waktu 40 hari salatnya tidak akan diterima.
-
Baik buruknya perilaku manusia, ditentukan juga oleh
sesuatu yang kita makan(halal atau haram).
Tanggal penyerahan : 29 Juli 2017
Nama :
Ajeng Umaroh,S.Pdi
Utusan :
PC NU Kabupaten Bogor
Kelompok :
IV (Empat)
Mata Kuliah :
Wawasan Kebangsaan
Dosen :
DR. Wawan
Tugas :
Resume
Tanggal Materi :
23 Juli 2017
-
Perkembangan era globalisasi makin menekan proses
akulturasi sosial dan budaya.
-
Peradaban yang modern mempengaruhi peradaban yang
berkembang dan peradaban yang terbelakang.
-
Interaksi budaya barat sangat berpengaruh dan mewarnai
kehidupan masyarakat Indonesia pada saat ini.
-
Nilai tradisional masyarakat akan punah seiring
datangnya kebudayaan barat yang sedang trend disaat ini.
-
Pada saat ini dibutuhkan kehadiran seorang tokoh
masyarakat (Ulama) yang didukung oleh pemerintah, yang dapat mengantisipasi serta memecahkan problema
yang ada pada saat ini.
-
Setiap bangsa memiliki cita-cita yang diwujudkan
secara nyata, oleh karena itu diperlukan ketahanan nasional yang senantiasa di
bina dan ditumbuh kembangkan untuk tegaknya suatu bangsa dan negara serta kedaulatan
sebagai wujud kemandirian.
-
Amanat menegakan NKRI dalam integritas sebagai sistem
kenegaraan yang berdasarkan pancasila.
-
Tokoh Nasional saat ini memperebutkan jabatan dan
kekuasaan selalu mengatasnamakan HAM (Hak Asasi Manusia)
-
Tantangan Nasional kedepan adalah distorsi program
nasional, nilai dan ajaran filsafat pancasila yang terkubur di tahun 1998,
sehingga rakyat Indonesia mengalami degradasi wawasan nasional (wawasan
kebangsaan).
-
Elit reformasi dan kepemimpinan nasional hanya
mempraktekan budaya demokrasi liberal yang selalu mengatasnamakan hak asasi
manusi (HAM).
-
Nilai kemajemukan bangsa Indonesia terancam punah oleh
diskriminasi dan kekerasan yang mengatasnamakan agam dan kelompok mayoritas.
-
Kita perlu mengadakan study banding tentang agama, agar
kerukunan antar umat beragama tetap terjalin dengan indah dan harmonis.
-
Pancasil adalah sebagai penyelamat paham fundamental.
Tanggal penyerahan : 29 Juli 2017
Nama :
Ajeng Umaroh,S.Pdi
Utusan :
PC NU Kabupaten Bogor
Kelompok :
IV (Empat)
Mata Kuliah :
Tasawwuf
Dosen :
Drs. M Husni
Tugas :
Resume
Tanggal Materi :
23 Juli 2017
-
Ilmu Tauhid dan Ilmu Tasawwuf adalah 2(dua) ilmu yang
tidak dapat terpisahkan.
-
Kitab Mukoror karya Ibnu Ato Ilah (Hikam) adalah
sebagai referensi ilmu Tasawwuf yang sudah dipelajari sejak lama sehingga
dijadikan rujukan.
-
Hikam merupakan amalan ilham (laduni yang muncul dari
hati sanubari seseorang).
-
Ilmu Tasawwuf menurut sebagian orang saat ini adalah
ilmu mistis.
-
Ilmu Tasawwuf bisa juga disebut ilmu rasa.
-
Mempelajari ilmu tasawwuf harus didampingi oleh
seorang Mursid (orang yang benar-benar paham tentang ilmu Tasawwuf agar tidak
terjebak ke jalan yang sesat).
-
Sumber Tasawwuf adalah Al-Qur’an, Hadist dan Sanad.
Tanggal penyerahan : 29 Juli 2017
Nama : Ajeng Umaroh,S.Pdi
Utusan :
PC NU Kabupaten Bogor
Kelompok :
IV (Empat)
Mata Kuliah :
S.G
Dosen :
Ibu Hj. Ade Munawaroh Yasin
K.H. Rafani
Tugas :
Resume
Tanggal Materi :
22 Juli 2017
Ibu Hj. Ade Munawaroh Yasin
-
Putusan MA No.137/PUU-XIII/2011. Mendagri tidak bisa
mencabut peraturan daerah (Perda).
-
Perda menjadi instrumen kuat bagi pemerintah daerah
(Pemda) untuk mempercepat pembangunan.
-
Perda juga merupakan alat yang strategis dalam
mencapai desentralisasi.
-
Kewenangan pembentukan peraturan daerah adalah salah
satu wujud adanya kemandirian daerah, dalam mengatur urusan pemerintahan
daerah(Pemda).
-
Salah satu tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan
efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi.
-
Salah satu fungsi perda dalam otonomi daerah : sebagai
penangkap dan pengatur aspirasi masyarakat dalam kontek dimensi ekonomi, soisal,
politik dan budaya
-
Potret perda kabupaten bogor adalah : perda perizinan,
perda retribusi, perda tata ruang, perda pembaharuan tentang tata kerja
birokrasi dan lain-lain.
-
Fakta dan tantangan kabupaten Bogor diantaranya
gagalnya konsep, KABUPATEN BOGOR TERMAJU DI INDONESIA, Kemiskinan yang masih
10%, wajib belajar 9(sembilan) tahun yang belum dapat direalisasikan, pemberantasan
buta aksara, perbaikan sarana dan prasarana yang sampai saat ini belum tuntas.
K.H. Rafani
-
MUI Kabupaten Bogor adalah satu-satunya MUI
se-Indonesia yang menyelenggarakan Program PKU tingkat kabupaten hingga saat
ini.
-
Keharmonisan antara Ulama dan Umaro yang ada di
kabupaten bogor terjalin dengan indah hingga saat ini.
-
Agama harus jadi pengatur negara, tanpa agama negara
akan hancur(rusak).
-
Fatwa MUI 2016 tentang NKRI sudah final.
-
MUI harus responsif terhadap permasalahan yang begitu
kompleks disaat ini.
-
Fungsi FKUB diantaranya untuk mengakomodir dan
memecahkan tentang permasalahan keagamaan yang ada dimasyarakat.
-
Perbedaan adalah merupakan rahmat (anugerah dari Allah
Subhanahu Wata’ala)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar