Jumat, 28 Juli 2017

REFLEKSI MINGGU KE-2 HM. HABIBY MUI CISARUA

Tidak ada komentar:
Sebuah “Refleksi” dalam pertemuan Minggu ke-2

Dalam ushul fiqih terdapat salah satu kaidah yang berbunyi
“Al Kharaaju Bidh-Dhomaani” artinya, Hak mendapatkan hasil disebabkan karena keharusan menanggung kerugian.

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temukan kerjasama bisnis antar pihak, baik antar  individu maupun badan usaha secaman PT atau CV. Diantara banyaknya kerjasama bisnis tersebut ada yang sukses dan menguntungkan, namun tidak sedikit yang gagal dan menanggung kerugian. Namanya dunia bisnis, hasil tidak selalu sejalan dengan rencana.
Praktek bisnis yang mafhum di masyarakat adalah berbagi untung, jarang sekali yang mau berbagi rugi. Artinya, siap yang kuat posisi tawarnya tidak akan pernah terbebani kerugian. Kapitalisme ekonomi memang menganut madzhab demikian. Di sinilah letak krusialnya, pemenang bisnis dalam madzhab kapitalisme ditentukan dari kekuatan modal dan kemampuan positioning (lobby), bukan berdasarkan potensi resiko kerugian.
Setelah membaca “Majmu’ Qowaidul Fiqhiyah” yang dibagikan panitia PKU XI, saya jadi berfikir keras bagaimana memformulasikan ushul fiqih khususnya dalam konteks muamalah ke dalam suatu metodologi yang dapat dipraktekkan dengan sederhana oleh umat. Sehingga menerapkan “Musyarakah” dan “Mudharabah” dalam pengerjaan suatu proyek kerjasama bisnis bisa menjadi alternatif relasi bisnis yang setara. Hak mendapatkan hasil diukur dari porsi keharusan menerima resiko.
Patut di sayangkan, masyarakat awam masih belum mengerti konsep “musyarakah” dan “mudharabah”. Tidak sedikit bahkan yang mencemooh dan nyiyir. Namun mereka tidak bisa disalahkan, boleh jadi karena belum membuminya prouk-produk bisnis syari h serta kurangnya sosialisasi.

Semoga dengan mengikuti PKU XI ini, akan semakin membekali diri dalam mempraktekkan bisnis berdasarkan kaidah-kaidah fiqih dan ushu fiqih. Tentunya sangat relevan dengan aktifitas yang saya tekuni, yakni revitalisasai produk-produk Perbankan Syariah.
Presented by H. Muhammad Syukron Habiby Utusan MUI Cisarua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top