Tgl penyerahan resume : 15 Juli 2017
Nama : C. Bustomi
Utusan : MUI Dramaga
Materi : Hasil ijtima Ulama 2017 Kab. Bogor
Pemateri : Ustadz. Zulfiqor
Jenis tugas : Resume
Tgl materi : 13 Juni 2017
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Bogor, memberikan hasil kesepakatan Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor
tahun 2017, setelah diadakan pertemuan Ijtima ulama dengan peserta sejumlah
2000 ulama di 40 Kecamatan.
Ijtima tersebut diberikan kepada
Bupati Bogor, Nurhayanti, saat menghadiri pembukaan Pendidikan Kader Ulama
(PKU) angkatan XI yang turut dihadiri juga oleh Menteri Agama Republik
Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Tegar Beriman, Cibinong.
Adapun isi hasil Ijtima ulama MUI
Kabupaten Bogor tersebut ada sembilan yaitu:
1. Setiap orang, kelompok
masyarakat, lembaga atau organisasi yang melakukan penodaan agama dan atau
perbuatan yag dapat mengganggu kerukunan umat beragama termasuk radikalisme dan
terorisme, baik secara terang terangan maupun tersembunyi, maka Negara dan atau
Pemerintah harus menidaknya secara tegas sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
2. Pemerintah berkewajiban
mendorong sosialisasi nilai nilai agama yang terkait dengan pembinaan akhlak
bangsa sejak usia dini dalam setiap kegiatan pembangunan. Bersaman dengan itu,
diperlukan sanksi yang tegas terhadap berbagai pelanggaran akhlakul karimah
dengan diawali adanya Gerakan Nasional Pembinaan Akhlak Bangsa yang bersumber
dari nilai nilai agama yang disponsori oleh Pemerintah dan atau terutama
melalui gerakan pemeberantasan buta aksara al-Quran pada lembaga pengembangan
Tilawatil Quran di setiap tingkatan.
3. Para ulama menguatkan
keinginan Pemerintah untuk meningkatkan status pengelolaamn pengaturan wakaf di
Bumi Tegar Beriman, termasuk pengelolaan Pusat Dakwah Islam dan pelayanan haji
terpadu secara profesional.
4. Pengelola Amil Zakat, baik
Baznas maupun Laznas diminta agar melakukan konsultasi kepada ulama dalam
setiap pengambilan kebijakan terkait dengan masalah fiqih zakatnya.
5. Untuk mencegah terjadinya
pernikahan usia dini yang berdampak pada hal yang bertentangan dengan tujuan
dan hikmah pernikahan, Pemerintah, Ulama dan masyarakat diminta untuk
memberikan sosialisasi tentang hikmah perkawinan dan menyiapkan calon mempelai,
baik laki laki maupun perempuan.
6. Masyarakat muslim dihimbau
untuk menghindari produk yang belum jelas kehalalnnya.
7. Pemerintah perlu segera
mengangkat guru agama Islam sesuai kompetensinya, untuk seluruh lembaga
pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta perlu penghapusan segala
diskriminasi dalam praktek penyelenggaraan pendidikan, tidak membedakan bedakan
pendidikan agama dan keagamaan dengan pendidian umum di Bumi Tegar Beriman.
8. Memilih pemimpin yang beriman
dan bertaqwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan
memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
9. Pemerintah dan penyelnggara
Pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelnggaraan Pemilu agar partisipasi
masyarakat dalam menuaikan hak pilihnya dapat meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar