Selasa, 11 Juli 2017

PEMBUKAAN (HASIL IJTIMA ULAMA 2017 KAB. BOGOR)

Tidak ada komentar:
Tgl penyerahan resume : 15 Juli 2017
Nama                             : C. Bustomi
Utusan                           : MUI Dramaga
Materi                            : Hasil ijtima Ulama 2017 Kab. Bogor
Pemateri                        : Ustadz. Zulfiqor
Jenis tugas                     : Resume
Tgl materi                      : 13 Juni 2017



Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, memberikan hasil kesepakatan Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor tahun 2017, setelah diadakan pertemuan Ijtima ulama dengan peserta sejumlah 2000 ulama di 40 Kecamatan.

Ijtima tersebut diberikan kepada Bupati Bogor, Nurhayanti, saat menghadiri pembukaan Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan XI yang turut dihadiri juga oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Tegar Beriman, Cibinong.

Adapun isi hasil Ijtima ulama MUI Kabupaten Bogor tersebut ada sembilan yaitu:

1. Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga atau organisasi yang melakukan penodaan agama dan atau perbuatan yag dapat mengganggu kerukunan umat beragama termasuk radikalisme dan terorisme, baik secara terang terangan maupun tersembunyi, maka Negara dan atau Pemerintah harus menidaknya secara tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2. Pemerintah berkewajiban mendorong sosialisasi nilai nilai agama yang terkait dengan pembinaan akhlak bangsa sejak usia dini dalam setiap kegiatan pembangunan. Bersaman dengan itu, diperlukan sanksi yang tegas terhadap berbagai pelanggaran akhlakul karimah dengan diawali adanya Gerakan Nasional Pembinaan Akhlak Bangsa yang bersumber dari nilai nilai agama yang disponsori oleh Pemerintah dan atau terutama melalui gerakan pemeberantasan buta aksara al-Quran pada lembaga pengembangan Tilawatil Quran di setiap tingkatan.

3. Para ulama menguatkan keinginan Pemerintah untuk meningkatkan status pengelolaamn pengaturan wakaf di Bumi Tegar Beriman, termasuk pengelolaan Pusat Dakwah Islam dan pelayanan haji terpadu secara profesional.

4. Pengelola Amil Zakat, baik Baznas maupun Laznas diminta agar melakukan konsultasi kepada ulama dalam setiap pengambilan kebijakan terkait dengan masalah fiqih zakatnya.

5. Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang berdampak pada hal yang bertentangan dengan tujuan dan hikmah pernikahan, Pemerintah, Ulama dan masyarakat diminta untuk memberikan sosialisasi tentang hikmah perkawinan dan menyiapkan calon mempelai, baik laki laki maupun perempuan.

6. Masyarakat muslim dihimbau untuk menghindari produk yang belum jelas kehalalnnya.

7. Pemerintah perlu segera mengangkat guru agama Islam sesuai kompetensinya, untuk seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta perlu penghapusan segala diskriminasi dalam praktek penyelenggaraan pendidikan, tidak membedakan bedakan pendidikan agama dan keagamaan dengan pendidian umum di Bumi Tegar Beriman.

8. Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.


9. Pemerintah dan penyelnggara Pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelnggaraan Pemilu agar partisipasi masyarakat dalam menuaikan hak pilihnya dapat meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top