Nama :
Muhamad Yusup, S.Pd
Utusan : MUI
Rancabungur
Mata Kuliah : Hasil Ijtima 2000
Ulama
Dosen : Ustadz.
Zulfiqor
Jenis Tugas : Resume
Tgl Materi : 13 Juni 2017
Pada
acara pembukaan Pendidikan Kader Ulama ke XI dan Pendidikan Dasar Ulama ke II,
dibacakan hasi Ijtima 2000 Ulama se Kabupaten Bogor yang berjumlah 9 poin
antara lain :
1. Setiap orang, kelompok
masyarakat, lembaga atau organisasi yang melakukan penodaan agama dan atau
perbuatan yag dapat mengganggu kerukunan umat beragama termasuk radikalisme dan
terorisme, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, maka Negara dan atau
Pemerintah harus menindaknya secara tegas sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
2. Pemerintah
berkewajiban mendorong sosialisasi nilai nilai agama yang terkait dengan
pembinaan akhlak bangsa sejak usia dini dalam setiap kegiatan pembangunan.
Bersaman dengan itu, diperlukan sanksi yang tegas terhadap berbagai pelanggaran
akhlakul karimah dengan diawali adanya Gerakan Nasional Pembinaan Akhlak Bangsa
yang bersumber dari nilai nilai agama yang disponsori oleh Pemerintah dan atau
terutama melalui gerakan pemeberantasan buta aksara al-Quran pada lembaga
pengembangan Tilawatil Quran di setiap tingkatan.
3. Para ulama menguatkan
keinginan Pemerintah untuk meningkatkan status pengelolaan pengaturan wakaf di
Bumi Tegar Beriman, termasuk pengelolaan Pusat Dakwah Islam dan pelayanan haji
terpadu secara profesional.
4. Pengelola Amil Zakat,
baik Baznas maupun Laznas diminta agar melakukan konsultasi kepada ulama dalam
setiap pengambilan kebijakan terkait dengan masalah fiqih zakatnya.
5.
Untuk mencegah
terjadinya pernikahan usia dini yang berdampak pada hal yang bertentangan
dengan tujuan dan hikmah pernikahan, Pemerintah, Ulama dan masyarakat diminta
untuk memberikan sosialisasi tentang hikmah perkawinan dan menyiapkan calon
mempelai, baik laki laki maupun perempuan.
6.
Masyarakat muslim
dihimbau untuk menghindari produk yang belum jelas kehalalannya.
7.
Pemerintah perlu
segera mengangkat guru agama Islam sesuai kompetensinya, untuk seluruh lembaga
pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta perlu penghapusan segala
diskriminasi dalam praktek penyelenggaraan pendidikan, tidak membedakan bedakan
pendidikan agama dan dengan pendidikan umum di Bumi Tegar Beriman.
8. Memilih pemimpin yang
beriman dan bertaqwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai
kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
9.
Pemerintah dan
penyelnggara Pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu agar
partisipasi masyarakat dalam menunaikan hak pilihnya dapat meningkat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar