Jumat, 27 Oktober 2017

RESUME MINGGU KE-15_HMS. HABIBY MUI CISARUA

Tidak ada komentar:

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tanggal Penyerahan : 28 Okt 2017     
Nama : H. MUHAMMAD SYUKRON HABIBY
Utusan : MUI Kecamatan CISARUA
Mata Kuliah : ULUMUL HADIS
Dosen : KH. SANUSI AZHARI
Jenis Tugas : RESUME
Tanggal Materi : 21 Okt 2017

RELASI DOA DENGAN MAKANAN HALAL

  • Wajib hukumnya menjaga tubuh dari asupan makanan non halal (haram, syubhat, makruh)

  • Mensifati Allah dengan Dzat Thoyib [baik], baik berkenaan dengan zat, sifat dan perbuatan-Nya

  • Senantiasa mensucikan Allah dengan mensucikan dari dari makanan yang haram

  • Allah hanya akan  menerima amalan-amalan yang baik [Thoyib] dan Halal

  • Allah memerintahkan untuk memilih makanan yang bersih dan sehat

  • Makanan haram menjadi penghalang dikabulkannya doa

  • Dijelaskan dalam hadis Rosululloh saw, bahwa doa tidak akan diqobul jikalau:
1.      Masih makan, minum dan berpakaian dari hasil yang haram
2.      Dilakukan dengan keadaan riya’
3.      Penuh dengan ujub

4.      Sum’ah
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanggal Penyerahan : 28 Okt 2017        
Nama : H. MUHAMMAD SYUKRON HABIBY
Utusan : MUI Kecamatan CISARUA
Mata Kuliah : Bidayatul Mujtahid
Dosen : KH. MAKMUR JAWAWI
Jenis Tugas : RESUME
Tanggal Materi : 21 Okt 2017

Sholat Jumat Part 2
Kewajiban atas pelaksanaan sholat jumat adalah bagi para mukallaf (Aqil Baligh).
Namun demikian terdapat 6 kondisi atas permasalahan dalam praktek pelaksanaannya, sbb:
  • Seseorang yang tidak termasuk dalam hitungan sholat jumat, namun sah sholatnya dan tetap wajib melaksanakan sholat jumat.
  • Wajib melaksanakan sholat jumat, akan tetapi tidak termasuk hitungan, seperti santri yang mempunyai niat untuk kembali kekampung halamannya
  • Wajib dan sah melaksanakan sholat jumat tapi tidak termasuk hitungan jamaah yang 40 [Syafi’i], seperti halnya orang yang murtad
  • Tidak wajib, tidak sah dan tidak termasuk hitungan, dalam hal ini orang kafir
  • Tidak wajib, tidak termasuk hitungan tapi sah sholat Jumatnya, seperti perempuan dan anak laki-laki yang baru yg blm baligh [mumayyiz saja].
  • Wajib, sah namun termasuk hitungan, contoh orang yang tengah sakit.
Syarat Pelaksanaan Sholat Jumat [5]
1.      Dilakukan secara berjamaah
2.      Empat puluh orang atau lebih
3.      Di tengah perkampungan padat penduduk [yang banyak jamaahnya]
4.      Pelaksanaannya di waktu dzuhur
5.      Sholat dilaksanakan setelah khutbah yang kedua

Rukun khutbah [5]
1.      Membaca Kalimat Pujian kepada Alloh, seperti Al-Hamdulillah
2.      Membaca sholawat Nabi
3.      Menyeru wasiat taqwa kepada para jamaah
4.      Membacakan salah satu ayat Al-Quran
5.      Membaca doa pada saat khutbah kedua

Khutbah bisa disampaikan dengan bahasa lokal [daerah], tidak harus bahasa Arab [ref. I’anatut Thalibib]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top