Tanggal penyerahan resume : 14 Oktober 2017
Nama : Hilal Hamdi
Utusan : MUI
Ciawi
Acara : SG
Pembicara : Prof. Dr. Didin Saefuddin Bukhori
Jenis Tugas : Resume
Tgl materi : 7 Oktober 2017
Peradaban Islam Dipentas Sejarah
Peradaban adalah kemampuan manusia dalam mengendalikan alam dan
kehidupan melalui daya pikir, ilmu pengetahuan, teknologi dan ketrampilan.
Kita sebagai muslim, janganlah hanya menjadikan diri ini sebagai
penonton tapi jadikanlah diri kita sebagai actor atau pelaku peradaban itu
sendiri, karena dulu Islam berada pada posisi atas peradaban barat namun
sekarang berbalik 360 drajat, Islam berada jauh di bawah peradaban barat.
Ciri-ciri peradaban berkembang:
1.
Berkembangnya ilmu dan teknologi
2.
Berjalannya system pembinaan masyarakat
3.
Berjalannya penataan kota, tata ruang yang baik, indah dan modern
4.
Kehidupan masyarakat yang berjalan dan memiliki profesi dan
keterampilan
5.
Terjaminnya rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Peradaban Islam dibangun dari zero to hero, yaitu peradaban
yang dibangun peradaban ilmu yang dilakukan oleh Rosululloh saw dan para
sahabatnya juga para generasi setelahnya.
Peradaban Islam juga tidak membedakan setatus social di
tengah-tengah masyarakat, yang muslim disayangi dan yang non muslim dilindungi,
karena itu Islam menolak segala jenis kekerasan.
Peradaban Islam mengalami tiga periode, yaitu:
1.
Periode klasik yaitu periode yang dimulai sejak Nabi saw berhijrah
ke Madinah ( 650 M – 1250 M )
2.
Periode pertengahan ( 1250 M – 1800 M )
3.
Periode modern ( 1800 M – hari kiamat ).
Puncak peradaban Islam terletak pada massa Kholifah Abasiyah yakni
berkembangnya banyak keilmuan seperti Filsafat, Politik, Militer, dan juga
Ekonomi.
Awal kehancuran peradaban Islam ini ditandai dengan lahirnya aliran-aliran
agama dalam bidang:
1.
Ilmu Kalam
seperti syiah, Khowarij, Mu’tazilah, Asy ‘ariyah dan Maturidiyah
2.
Fikih seperti Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’I,
Madzhab Hambali dan yang lain-lainnya.
3.
Tasawuf , Syariat
dan filsafat.
************************************************************************************
Tanggal penyerahan resume : 14 Oktober 2017
Nama : Hilal Hamdi
Acara : Hadits Tematik
Pembicara : KH. Ahmad Sanusi
Jenis Tugas : Resume
Tgl materi : 7 Oktober 2017
Tanda - Tanda Kiamat
Tidak ada yang mampu menjelaskan tentang kapan kiamat itu terjadi
kecuali Alloh swt, akan tetapi Nabi saw telah memberikan khabar kepada ummatnya
tentang tanda-tanda akan terjadinya kiamat.
Menurut tujuh hadits yang disajikan oleh KH. Ahmad Sanusi, bahwa tanda-tanda
kiamat itu:
1.
Terjadinya perang antara dua golongan besar
2.
Munculnya para pendusta hingga mencapai sekitar tiga puluhan
3.
Ilmu-ilmu agama di angkat
4.
Banyak terjadi gempa di mana-mana
5.
Waktu terasa lebih cepat
6.
Banyak terjadi fitnah
7.
Banyak terjadi pembunuhan
8.
Terbangunnya gedung-gedung pencakar langit
9.
Bersedekah tidak ada yang menerima
10.
Orang-orang mengharap kematian
11.
Amalan semakin berkurang
12.
Kebakhilan hinggap disetiap orang
13.
Wafatnya orang-orang baik dan yang tersisa hanyalah orang-orang
yang jelek
14.
Mata hari terbit dari barat
Selain tanda-tanda kiamat di atas, masih banyak lagi tanda-tanda
kiamat yang belum disebutkan, seperti datangnya Dajjal, yakjuj wamakjuj,
turunnya Nabi Isa as, dan lain sebagainya, sebagaimana telah dijelaskan dalam
kitab Daqo ikul Akhbar.
Semoga bermanfaat, amin ya mujibas sailin.
*********************************************************************************
Tanggal penyerahan resume : 14 Oktober 2017
Nama : Hilal Hamdi
Utusan : MUI
Ciawi
Acara : Masailul Fiqhiyyah
Pembicara : KH. Aim Zaimuddin
Jenis Tugas : Resume
Tgl materi : 7 Oktober 2017
Banyak hal yang disampaikan beliau kepada para peserta ahasiswa PKU
XI, yang jelas penyampaian Beliau disimak serius oleh para peserta.
Salah satu pembahasan Beliau adalah
1.
Hukum memegang Al-Qur’an
Ternyata KH. Aim mengutip pendapat Ibn Taimiyah bahwa Ibn Taimiyah
mengharuskan berwudu kalau akan hendak memegang mushaf Al-Qur’an
2.
Adzan Jum’at
Adzan Jum’at yang paling dicintai oleh Imam Syafi’i adalah adzan
yang dikumandangkan pada zaman Rosululloh saw yaitu yang hanya dikumandangkan
satu kali saja(Al-Um).
3.
Fidyah
Masalah fidyah dan qodo sholat orang yang telah meninggal dunia,
Imam Syafi’i lebih cenderung kepada mengkodo solatnya mayit oleh keluarganya
bukan/tidengan tidak membayar fidyah.
4.
Ihda us-sawab ( menghadiyahkan pahala kepada yang sudah meninggal )
Lagi-lagi KH. Aim menyampaikan, bahwa Imam Syafi’i berpendapat
bahwa menghadiyahkan pahala kepada orang yang sudah mati itu tidak sampai(
Ar-Ruh).
Tetapi dalam masalah ini, beliau saat ditanya apakah itu kaul qadim
atau kaul jadidnya Imam Syafi’i? Beliau tidak memberikan jawaban yang pasti,
Beliau hanya menyarankan untuk membaca kitab Ar-Ruh.
Bahkan Beliau mengatakan “kalaulah imam Syafi’i itu hidup pada saat
ini maka pengikut beliau adalah ormas MU dan Persi bukan NU”.
*********************************************************************************
Tanggal penyerahan resume : 14 Oktober 2017
Nama : Hilal Hamdi
Utusan : MUI
Ciawi
Acara : Bidayatul Mujtahid
Pembicara : KH. Makmur Jawawi
Jenis Tugas : Resume
Tgl materi : 7 Oktober 2017
Nikah
nikah merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad saw. Banyak orang
yang berburu masuk kedalam pintu pernikahan akan tetapi setelah mereka memasuki
pintu pernikahan, tak sedikit di antara mereka yang ingin keluar dan
meninggalkan pintu pernikahan.
Pada bab ini setidaknya ada lima bab yang akan dikaji, yaitu:
1.
Pendahuluan nikah
2.
Syarat sahnya nikah
3.
Memilih calon pasangan
4.
Haq dan kewajiban antara suami dan istri dan
5.
Pernikahan yang terlarang dan hal-hal yang merusak pernikahan.
Pada pembahasan yang pertama yaitu pendahuluan nikah terdapat
beberapa permasalahan, yaitu:
1.
Hukum
Adapun menikah hukumnya adalah sunnah dan adapun menurut Daud
adz-dzohiri bahwa nikah itu hukumnya wajib. Ada pula yang menghukumi nikah itu
dengan hukum mubah.
2.
Hutbah nikah
Adapun hutbah nikah hukumnya adalah sunnah akan tetapi ada pula
yang menghukuminya dengan wajib.
3.
Melihat calon pasangan saat akad nikah itu boleh.
Akan tetapi hal ini tidak terlepas dari adanya perbedaan pendapat
yaitu adanya yang tidak membolehkan memandang wajah pasangan dengan alasan belum
halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar