Tanggal
Penyerahan Materi, 07 Oktober 2017
Nama : Ajeng Umaroh
Utusan : PCNU Kab. Bogor
Kelompok : IV
Mata
Kuliah : General Stadium
Dosen : KH. Kholil Nafis, PhD
Tugas : Resume
Tanggal
Materi : 30 September 2017
PEDOMAN KODE ETIK DA’I
- Tanggung jawab dan hormat kepada orang
lain, mengenal posisi diri dalam kapasitas sebagai apa dan siapa diri kita
ini.
- Pelayanan yang maksimal, seorang Da’I
harus berkarakter dan lemah lembut dalam melayani segala kebutuhan untuk
di berbagai masalah.
- Menjunjung tinggi kepribadian dan moral,
seorang Da’I harus berakhlaqul
karimah, toleran terhadap perbedaan yang ada dimasyarakat dan mampu
meredam emosi.
ETIKA DAKWAH
- Menyatukan antara ucapan dan perbuatan
- Tidak melakukan pemcampuradukan aqidah
agama-agama lain.
- Tidak mengikuti sesembahan non muslim.
- Bersikap adil dan bijaksana.
KUALIFIKASI DA’I
- Kualitas fisik, kondisi jasmani, yang
sehat dan prima energi penuh vitalitas.
- Kualitas lisan, kompetensi dalam menggunakan
lidah dan mengendalikannya dengan bertutur kata benar, lembut, tepat,
efektif dan efisien.
- Kualitas ke-ilmuan harus mumpuni,
mempunyai kompetensi dalam segala aspek ke-ilmuan, memiliki prinsip, dan
aplikatif, penguasaan dalil, sunnah dan hadist secara bacaan serta
pemahaman (faham).
- Kualitas ekonomi, kompetensi ekonomi yang
mumpuni dan pendidikan, karena kelemahan ekonomi menjadi kendala untuk
berdakwah.
KOMPETENSI DA’I
- Kompetensi Tablih
Kemempuan untuk memahami dan
menghadirkan kebutuhan objek-objek dakwah.
- Kompetensi Irsyad
Kemampuan berkomunikasi dua arah.
- Kompetensi Tadbir
Kemampuan berjiwa besar dan amanah.
- Kompetensi Tathwir
Berkemampuan dan berkopetensi di
tengah masyarakat.
- Kompetensi Tarbi
Kemampuan merawat, mengasuh, dan
mengayomi serta menjadi suri tauladan di masyarakat.
***************************************************************************
Tanggal
Penyerahan Materi, 07 Oktober 2017
Nama : Ajeng Umaroh
Utusan : PCNU Kab. Bogor
Kelompok : IV
Mata
Kuliah : Bahtsul Masa’il
Dosen : DR. KH. Aim Za’imuddin, MA
Tugas : Resume
Tanggal
Materi : 30 September 2017
DEFINISI
BAHTSUL MASA’IL
Bahtsul masa’il adalah upaya yang
dilakukan oleh orang-orang yang punya kompetensi untuk membahas hukum-hukum
dari satu atau beberapa masalah dengan mengambil dalil dari Al-qur’an, Al
hadist, Assunnah, Ijma’ dan Qias serta dapat dijadikan sebagai hujjah.
Hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam Bahtsul Masa’il :
a.
Hukum yang
ditetapkan harus selaras dengan maqasid al asy’ariah yang bermuara pada al
maslahah “al ammah”.
b.
Produk hukum
juga harus selaras dengan apa yang dikehendaki
oleh syar’i atau men dekatinya, maka siapapun yang melakukan istimbath harus
memahami maqasid al asy’ariah.
c.
Al-qur’an dan
Assunnah tidak mengatur secara detail seluruh persoalan “mu’amalah” yang
meliputi banyak aspek kehidupan, hukum yang berdiri diatas landasan yang
berubah dan berkembang, niscaya akan berubah dan berkembang juga.
d.
Setiap mustambith
hendaknya menempatkan diri dalam posisi berusaha menempatkan hukum selaras
dengan Al-qur’an dan Assunnah. Tetapi tidak boleh mengklaim bahwa pendapatnyalah
yang paling sesuai dengan Al-qur’an dan Assunnah. Prinsip ini penting
dikedepankan mengingat latar belakang “mustanbith”
yang meliputi tradisi ke-ilmuan, rangkaian guru, lingkungan dan lain-lain,
sangat berpengaruh pada produk hukum yang ditetapkan, karena dalam kontek “istinbath”
walaupun berpijak pada dalil yang sama. Sangat memungkinkan menghasilkan produk
hukum yang berbeda.
*********************************************************************************
Tanggal
Penyerahan Materi, 07 Oktober 2017
Nama : Ajeng Umaroh
Utusan : PCNU Kab. Bogor
Kelompok : IV
Mata
Kuliah : Kajian Fiqh
Dosen : KH. Ma’mur Zawawi
Tugas : Resume
Tanggal
Materi : 30 September 2017
PERBANDINGAN MADZHAB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar