Sabtu, 07 Oktober 2017

RESUME MINGGU KE-12_AJENG UMAROH PCNU KAB. BOGOR

Tidak ada komentar:
Tanggal Penyerahan Materi, 07 Oktober 2017
Nama               : Ajeng Umaroh
Utusan             : PCNU Kab. Bogor
Kelompok        : IV
Mata Kuliah     : General Stadium
Dosen              : KH. Kholil Nafis, PhD
Tugas               : Resume
Tanggal Materi : 30 September 2017

PEDOMAN KODE ETIK DA’I

  1. Tanggung jawab dan hormat kepada orang lain, mengenal posisi diri dalam kapasitas sebagai apa dan siapa diri kita ini.
  2. Pelayanan yang maksimal, seorang Da’I harus berkarakter dan lemah lembut dalam melayani segala kebutuhan untuk di berbagai masalah.
  3. Menjunjung tinggi kepribadian dan moral, seorang Da’I harus  berakhlaqul karimah, toleran terhadap perbedaan yang ada dimasyarakat dan mampu meredam emosi.

ETIKA DAKWAH

  1. Menyatukan antara ucapan dan perbuatan
  2. Tidak melakukan pemcampuradukan aqidah agama-agama lain.
  3. Tidak mengikuti sesembahan non muslim.
  4. Bersikap adil dan bijaksana.

KUALIFIKASI DA’I

  1. Kualitas fisik, kondisi jasmani, yang sehat dan prima energi penuh vitalitas.
  2. Kualitas lisan, kompetensi dalam menggunakan lidah dan mengendalikannya dengan bertutur kata benar, lembut, tepat, efektif dan efisien.
  3. Kualitas ke-ilmuan harus mumpuni, mempunyai kompetensi dalam segala aspek ke-ilmuan, memiliki prinsip, dan aplikatif, penguasaan dalil, sunnah dan hadist secara bacaan serta pemahaman (faham).
  4. Kualitas ekonomi, kompetensi ekonomi yang mumpuni dan pendidikan, karena kelemahan ekonomi menjadi kendala untuk berdakwah.

KOMPETENSI DA’I
  1. Kompetensi Tablih
Kemempuan untuk memahami dan menghadirkan kebutuhan objek-objek dakwah.
  1. Kompetensi Irsyad
Kemampuan berkomunikasi dua arah.
  1. Kompetensi Tadbir
Kemampuan berjiwa besar dan amanah.
  1. Kompetensi Tathwir
Berkemampuan dan berkopetensi di tengah masyarakat.
  1. Kompetensi Tarbi
Kemampuan merawat, mengasuh, dan mengayomi serta menjadi suri tauladan di masyarakat.


***************************************************************************

Tanggal Penyerahan Materi, 07 Oktober 2017
Nama               : Ajeng Umaroh
Utusan             : PCNU Kab. Bogor
Kelompok        : IV
Mata Kuliah     : Bahtsul Masa’il
Dosen              : DR. KH. Aim Za’imuddin, MA
Tugas               : Resume
Tanggal Materi : 30 September 2017

DEFINISI BAHTSUL MASA’IL
            Bahtsul masa’il adalah upaya yang dilakukan oleh orang-orang yang punya kompetensi untuk membahas hukum-hukum dari satu atau beberapa masalah dengan mengambil dalil dari Al-qur’an, Al hadist, Assunnah, Ijma’ dan Qias serta dapat dijadikan sebagai hujjah.
            Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Bahtsul Masa’il :
a.       Hukum yang ditetapkan harus selaras dengan maqasid al asy’ariah yang bermuara pada al maslahah “al ammah”.
b.      Produk hukum juga  harus selaras dengan apa yang dikehendaki oleh syar’i atau men dekatinya, maka siapapun yang melakukan istimbath harus memahami maqasid al asy’ariah.
c.       Al-qur’an dan Assunnah tidak mengatur secara detail seluruh persoalan “mu’amalah” yang meliputi banyak aspek kehidupan, hukum yang berdiri diatas landasan yang berubah dan berkembang, niscaya akan berubah dan berkembang juga.
d.      Setiap mustambith hendaknya menempatkan diri dalam posisi berusaha menempatkan hukum selaras dengan Al-qur’an dan Assunnah. Tetapi tidak boleh mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling sesuai dengan Al-qur’an dan Assunnah. Prinsip ini penting dikedepankan mengingat  latar belakang “mustanbith” yang meliputi tradisi ke-ilmuan, rangkaian guru, lingkungan dan lain-lain, sangat berpengaruh pada produk hukum yang ditetapkan, karena dalam kontek “istinbath” walaupun berpijak pada dalil yang sama. Sangat memungkinkan menghasilkan produk hukum yang berbeda.


 *********************************************************************************


Tanggal Penyerahan Materi, 07 Oktober 2017
Nama               : Ajeng Umaroh
Utusan             : PCNU Kab. Bogor
Kelompok        : IV
Mata Kuliah     : Kajian Fiqh
Dosen              : KH. Ma’mur Zawawi
Tugas               : Resume
Tanggal Materi : 30 September 2017

PERBANDINGAN MADZHAB

*      Imam Syafi’i                150 H – 204 H
*      Imam Hanafi               80 H – 150 H
*      Imam Maliki                90 H – 179 H
*      Imam Hambali             160 H –
*      Ulama harus hosyah kepada Allah.
*      Ulama yang mumpuni sekarang sudah langka.
*      Allah tidak akan mencabut ilmu dari para kiyai.
*      Allah akan mewafatkan para ulama.
*      Akan datang masa atau zaman dimana akan ada banyak ulama, tetapi tidak punya skil untuk berdakwah.
*      Thaharah (bersuci) ada dua, yaitu  besar dan kecil.
*      Hadas yang kecil dan hadas yang besar.
*      Hadas kecil dikondisikan dengan wudlu.
*      Hadas besar dikondisikan dengan mandi besar (mandi junub/adus)
*      Pengganti dari wudlu dan mandi besar adalah Tayamum (bila syarat dan rukunya terpenuhi)
*      Tayamum hanya dipakai sekali dalam shalat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top